Eva menyebutkan bahwa dana dari cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) harus diarahkan untuk mendukung upaya-upaya pengendalian dan optimalisasi layanan berhenti merokok di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam upaya pengawasan, lanjut Eva, Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk mengawasi iklan, penerapan cukai, dan memerangi rokok ilegal secara lintas sektor.
"Nah ini saya melihat bahwa adanya iklan promosi produk tembakau ini masih sangat marak kemudian masih lemahnya pengaturan iklan dalam hal untuk melindungi remaja Indonesia serta menurunkan keinginan untuk menurunkan prevalensi perokok terutama pada anak-anak dan remaja," katanya.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan berharap dapat mengurangi prevalensi perokok, melindungi masyarakat dari dampak rokok, dan meningkatkan kesehatan generasi masa depan Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: Butuh strategi baru dalam pengendalian konsumsi rokok