Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara(Sumut) melakukan rehabilitasi kepada 239 pelaku narkoba dari 12 September hingga 11 Desember 2023 agar kembali beraktivitas menjalankan kegiatannya sehari-hari.
"Untuk 239 tersangka itu mempunyai barang bukti di bawah aturan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010 direhabilitasi," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, penempatan penyalahgunaan narkoba ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan dari hasil "tim asesmen terpadu" (TAT) untuk direkomendasikan rehabilitasi.
"Diharapkan dengan program rehabilitasi ini para pelaku yang juga menjadi korban narkoba bisa kembali beraktivitas menjalankan kegiatannya sehari-hari," tutur Hadi.
Dalam penindakan pelaku jaringan narkoba itu, mantan Kapolres Biak, Papua tersebut menerangkan, Polda Sumut telah menangkap sebanyak 2.268 tersangka dimana 1.681 tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dikirimnya para tersangka jaringan narkoba itu ke JPU sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara," tutur.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dari tindakan kejahatan, narkoba dan lainnya agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman.