Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara meresmikan program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba sebanyak 140 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Langkat.
"Tujuan dilakukan rehabilitasi ini adalah dalam rangka pemulihan kualitas hidup warga binaan," ujar Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kemenkumham Sumut Kriston Napitupulu di Medan, Kamis.
Kriston melanjutkan oleh karenanya kepada warga binaan yang diberikan kesempatan mengikuti program ini untuk memanfaatkan kesempatan yang sangat berharga dengan baik dan jangan disia-siakan.
“Yakinlah, jika dimulai dengan tekad dan niat ingin berubah maka pemulihan kualitas hidup pasti akan terwujud dan ketika bebas nanti dapat memberikan manfaat untuk masyarakat, bangsa dan agama," ucapnya.
Serta yang paling utama adalah menurut Kriston, untuk menghidupkan kembali harapan besar dari keluarga bahwa warga binaan dapat diterima kembali ke masyarakat.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Langkat Parlindungan Siregar mengatakan 140 WBP mengikuti program rehabilitasi sosial ini mulai Februari sampai Agustus mendatang.
"Tunjukkan kalau kalian adalah manusia yang harapannya tidak terhenti sampai disini, namun kalian masih memiliki mimpi besar setelah bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga nanti," ucapnya kepada warga binaan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Lapas Kelas II A Langkat dengan Yayasan Medan Plus serta pemberian tanda peserta kepada perwakilan warga binaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Sumut rehabilitasi 140 WBP di Lapas Kelas II A Langkat
Kemenkumham Sumut rehabilitasi 140 WBP Lapas Kelas II A Langkat
Kamis, 29 Februari 2024 23:37 WIB 2880