Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara(Sumut) melakukan rehabilitasi kepada 239 pelaku narkoba dari 12 September hingga 11 Desember 2023 agar kembali beraktivitas menjalankan kegiatannya sehari-hari.
"Untuk 239 tersangka itu mempunyai barang bukti di bawah aturan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010 direhabilitasi," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, penempatan penyalahgunaan narkoba ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan dari hasil "tim asesmen terpadu" (TAT) untuk direkomendasikan rehabilitasi.