"Diharapkan dengan program rehabilitasi ini para pelaku yang juga menjadi korban narkoba bisa kembali beraktivitas menjalankan kegiatannya sehari-hari," tutur Hadi.
Dalam penindakan pelaku jaringan narkoba itu, mantan Kapolres Biak, Papua tersebut menerangkan, Polda Sumut telah menangkap sebanyak 2.268 tersangka dimana 1.681 tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dikirimnya para tersangka jaringan narkoba itu ke JPU sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara," tutur.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dari tindakan kejahatan, narkoba dan lainnya agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman.