Medan (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Safruddin menyebut saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait penataan tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu.
"Sesuai undang-undang penataan tenaga honorer harus sudah selesai dilakukan paling lambat Desember 2024," katanya di Medan, Jumat.
Meski demikian ia mengaku hingga kini belum menerima juknisnya. "Per 31 Desember 2024 penataan non-ASN harus sudah selesai, tapi juknisnya belum kita terima sebagai panduan," ujarnya.
Ia mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB) tengah memproses Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal dipakai untuk mengatur non-ASN yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023.
“Jadi kita belum tahu bagaimana penataan yang dimaksud, apakah data itu dinolkan atau alih status," kata Safruddin.
Pemprov Sumut tunggu juknis penataan tenaga honorer
Jumat, 8 Desember 2023 19:16 WIB 2887