Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di wilayah itu dengan menggencarkan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Dengan melaksanakan sosialisasi peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di daerah ini" ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho usai Sosialisasi PerKI Nomor 1/2021 dan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Medan, Jumat.Ia mengatakan sosialisasi peraturan tersebut dilaksanakan bersama Komisi Informasi (KI) Sumut yang mengedukasi seluruh organisasi penyelenggara layanan publik di Sumut.
“Kegiatan ini tentu saja dapat meningkatkan pemahaman serta pengetahuan tentang tata cara maupun proses pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan standar layanan informasi publik yang ditetapkan dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan," katanya.
Ia menjelaskan Peraturan KI Nomor 1/2021 memuat materi perubahan dari Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2010 terkait kualifikasi badan publik, struktur dan kelembagaan PPID, klasifikasi informasi, reformulasi mekanisme uji konsekuensi, penyesuaian SLIP dengan perkembangan teknologi informasi.