Pemprov tingkatkan kualitas pelayanan publik dengan gencarkan PerKI
Jumat, 24 November 2023 20:27 WIB 2267
Selain itu, kata dia, juga dapat menjadi pedoman badan publik dalam mengelola, menyimpan, dan melayani data informasi di organisasi perangkat daerahnya masing-masing.
"Badan publik harusnya tidak perlu panik dalam memberikan layanan informasi publik yang diminta masyarakat. Kuncinya kalau bersih maka tidak perlu risih,” katanya.
Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Safii Sitorus mengatakan Perki Nomor 1 tahun 2021 merupakan penyempurnaan dari Perki Nomor 1 tahun 2010 yang memperbarui aturan badan layanan publik sehingga bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, efisien, serta berbiaya murah.
"Ada sejumlah istilah yang harus dipahami pada Perki Nomor 1/2021. Ada namanya walidata, portal satu data, interoperabilitas data, bantuan kedinasan, data pribadi, dan penyandang disabilitas,” ujarnya.