Hakim PN Medan vonis sembilan tahun penjara penjual sabu-sabu
Selasa, 21 November 2023 21:53 WIB 1638
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," kata Arfan Yani.
Sementara hal yang meringankan, ia mengatakan tiga terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya dalam menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa yang menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Rahmi Shafrina terhadap tiga terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.