Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap tiga terdakwa dalam perkara menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat tujuh gram.
"Selain itu, terdakwa Eben Ezher Ginting, M. Hanafi dan Andre Syahputra dikenakan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara," ujar Hakim Ketua Arfan Yani di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.Ia mengatakan, majelis hakim meyakini tiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Inti pasal itu, katanya, yaitu melakukan atau turut serta yaitu melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi lima gram yaitu tujuh gram.