Medan (ANTARA) - Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, menangkap pria berinisial Z alias J (33) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,03 gram.
"Dari penangkapan ini, petugas menyita satu bungkus plastik transparan yang diduga sabu-sabu seberat 15,03 gram dan uang tunai Rp1,3 juta dari hasil penjualan narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP R. Silalahi dalam keterangan diterima di Medan, Sabtu.
Ia melanjutkan, petugas menangkap tersangka bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu di Jalan Aspan Arsad Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
"Setelah itu, petugas melakukan teknik dengan cara 'undercover buy' kepada tersangka untuk membeli sabu-sabu tersebut," kata R Silalahi.
"Setelah bertemu, tersangka ditangkap dan kemudian dilakukan penggeledahan badan yang ditemukan barang bukti. Kemudian Z dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai.
Polres Tanjung Balai tangkap diduga pengedar sabu-sabu 15,03 gram
Sabtu, 18 November 2023 10:07 WIB 2365