Madina (ANTARA) - Personel Polsek Batahan Polres Mandailing Natal (Madina) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja kering di wilayah hukum Polsek Batahan. Tiga orang pria diamankan bersama sejumlah barang bukti ganja dalam jumlah kilogram.
Kapolsek Batahan AKP Sahat Hasudungan Pangaribuan melalui Kasi Humas Polres Madina Ipda Fahrul Simanjuntak di Panyabungan, Selasa (30/12), mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Wonosari, Kecamatan Sinunukan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batahan Bripka Juni Iskandar bersama personel melakukan penyelidikan dan penindakan,” katanya.
Pada Senin (29/12) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan tiga orang laki-laki dewasa berinisial AYN, AJ, dan MH. AYN merupakan warga Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, sedangkan AJ dan MH tercatat sebagai warga Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan.
Ketiganya ditangkap di Desa Wonosari, Kecamatan Sinunukan. Usai diamankan, para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga ganja kering berupa satu karung plastik dilapisi plastik biru dengan berat bruto diperkirakan 1.400 gram dan dua bungkus plastik berlakban berisi ganja kering dengan berat bruto diperkirakan 2.000 gram.
Selain itu turut disita tiga unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Calya nomor polisi B 9602 KIZ, dua dompet, serta uang tunai Rp78.000.
Fahrul menjelaskan, saat ini ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Polres Madina berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.
