Polres Tanjung Balai tangkap diduga pengedar sabu-sabu 15,03 gram
Sabtu, 18 November 2023 10:07 WIB 2367
R. Silalahi mengatakan hasil interogasi kepada tersangka, barang bukti itu didapatkan dari seseorang pria berinisial H. Saat ini, menurutnya, petugas masih melakukan pengejaran terhadap H tersebut.
"Atas tindakan tersebut, Z melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Polda Sumut terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan dengan Aceh, Riau hingga Sumbar.
"Di semua pintu masuk perbatasan wilayah Sumut kita tingkatkan dengan rutin menggelar razia dengan memeriksa kendaraan yang melintas," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kabid Humas mengatakan pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Tanjung Balai tangkap diduga pengedar sabu-sabu 15,03 gram