Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan menyita aset penunggak pajak di Medan senilai total Rp30 juta pada Oktober 2023.
"Proses sita turut disaksikan oleh pihak penanggung pajak," ujar Kepala KPP Madya Dua Medan Meidijati di Medan, Kamis.
Meidijati melanjutkan, pada 24 Oktober 2023 pihaknya menyita aset penunggak pajak berupa kendaraan bermotor senilai sekitar Rp24 juta.
Pengemplang pajak yang berinisial RA tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp834 juta sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Dan, tepat seminggu sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Medan juga menyita aset kendaraan bermotor senilai Rp6 juta.
Kebijakan itu diambil lantaran pengemplang berinisial BUK tidak melunasi pajak sebesar Rp318 juta.
Bulan sebelumnya, tepatnya 15 September 2023, JSPN KPP Madya Dua Medan menyita kendaraan bermotor senilai Rp65 juta. Tindakan tersebut diambil karena pengemplang berinisial SBI menunggak pajak sebesar Rp371,64 juta.
Meidijati menegaskan, penyitaan-penyitaan itu dilakukan sesudah adanya pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.
Di dalam regulasi itu tertuang, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.
"Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita, dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak," kata Meidijati.
Sementara Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani menyebut, penyitaan aset penunggak pajak dilakukan demi memberi kesadaran kepada wajib pajak supaya selalu mematuhi kewajiban perpajakannya.
"Kanwil DJP Sumut I tengah melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik," tutur Lusi.