Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan menyita aset penunggak pajak di Medan senilai total Rp30 juta pada Oktober 2023.
"Proses sita turut disaksikan oleh pihak penanggung pajak," ujar Kepala KPP Madya Dua Medan Meidijati di Medan, Kamis.
Meidijati melanjutkan, pada 24 Oktober 2023 pihaknya menyita aset penunggak pajak berupa kendaraan bermotor senilai sekitar Rp24 juta.
Pengemplang pajak yang berinisial RA tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp834 juta sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Dan, tepat seminggu sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Medan juga menyita aset kendaraan bermotor senilai Rp6 juta.
Kebijakan itu diambil lantaran pengemplang berinisial BUK tidak melunasi pajak sebesar Rp318 juta.
Bulan sebelumnya, tepatnya 15 September 2023, JSPN KPP Madya Dua Medan menyita kendaraan bermotor senilai Rp65 juta. Tindakan tersebut diambil karena pengemplang berinisial SBI menunggak pajak sebesar Rp371,64 juta.