Hal yang meringankan ia mengatakan, dua terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terdakwa Torkis Nasution dan Bayu Syahputra dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara karena terbukti membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Sebagaimana dakwaan primer, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, majelis hakim memberikan masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan Anggri dan M Aziz lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 13 tahun denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara, sedangkan Torkis dan Bayu selama empat tahun.
Dalam dakwaan terungkap, pada 13 Mei 2023, Direktorat Perairan dan Udara Polda Sumut mendapat informasi di Jalan Kampar, Lingkungan IX, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Medan dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, petugas mendatangi rumah terdakwa Anggri, kemudian menangkap terdakwa M. Aziz, terdakwa Torkis dan Bayu. Lalu, dalam pengembangan Anggri ditangkap setelah pulang dari Batam. Hasil interogasi, Anggri mendapatkan barang bukti itu dari Angga (DPO).