Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 18 tahun kepada terdakwa Anggri alias Anggi dan terdakwa M.Aziz Marwan penjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 191,49 gram.
"Selain itu, dua terdakwa dikenakan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Dahlan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Ia mengatakan, dari fakta-fakta persidangan majelis hakim meyakini dua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, kata Dahlan, dua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merugikan kesehatan masyarakat," ujar Dahlan.