Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap terdakwa Petrus Parsaoran Sinaga pemilik narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Selain itu, terdakwa dikenai denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Ahmad Sumardi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Adapun barang bukti yang disita, kata Ahmad Sumardi, di antaranya satu plastik klip sabu-sabu seberat 1,15 gram, satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,02 gram, satu kantpil ekstasi 71 butir, dua plastik klip pil ekstasi berjumlah 17 butir, dan satu plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi.
Majelis hakim meyakini terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim PN Medan vonis 5 tahun penjara pemilik sabu-sabu dan pil ekstasi
Rabu, 15 November 2023 19:49 WIB 2580