Hakim PN Medan vonis 5 tahun penjara pemilik sabu-sabu dan pil ekstasi
Rabu, 15 November 2023 19:49 WIB 2604
Inti pasal itu, kata Ahmad Sumardi, yaitu melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan menyesali perbuatannya," kata hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa, terdakwa, maupun jaksa penuntut umum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Tommy Eko Pradityo selama 6,5 tahun denda Ro800 juta subsider 3 bulan penjara.