Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar melanjutkan persidangan yang dijadwalkan pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan, Sri Delyanti mengatakan bermula pada Selasa 1 Agustus 2023, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai yang melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian personel kepolisian itu membeli sabu tersebut dengan cara undercover buy memesan tiga ons dengan harga Rp120 juta.
"Selanjutnya, terdakwa Azmar menghubungi terdakwa Juardin untuk mengambil barang yang dipesan calon pembeli yang akan diberikan di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Sumut," ucapnya.
Selanjutnya setelah bertemu, Sri Delyanti mengatakan dua terdakwa itu ditangkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu dengan berat 298 gram, kemudian diamankan ke Mapolda Sumut.
Hasil interogasi, dua terdakwa mendapatkan barang bukti itu dari Fahri, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan perjanjian apabila sabu tersebut terjual, mereka mendapatkan Rp18 juta.