Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sri Delyanti menuntut terdakwa Azmar Munthe alias Adek Gondrong dan Juardin alias Juar dalam dugaan perkara sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 298 gram di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), selama 15 tahun penjara.
"Selain itu, dua terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar subsider sembilan bulan penjara," ujar Sri Delyanti di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa dua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Inti pasal itu, kata Sri Delyanti, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi lima gram yaitu 298 gram.
"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan hal yang meringankan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," katanya.