Medan (ANTARA) - Tim Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap dua pria yang diduga menjual kulit satwa yang dilindungi jenis Harimau Panthera Tigris Sumatera dan trenggiling.
"Dua pelaku yang ditangkap yaitu Martua Simarmata (44) warga Kampung Salak dan Daud Simarmata (41) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Padang Sidempuan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Sumatera Utara, Senin.
Ia mengatakan, dua pelaku ditangkap setelah personel Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut mendapat informasi adanya penjualan kulit harimau dan trenggiling.
"Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan menyamar sebagai pembeli dan dapat menangkap dua pelaku saat berada di salah satu tempat di Kota Padang Sidempuan," ucapnya.
Polda Sumut tangkap dua pelaku diduga penjual kulit harimau
Senin, 13 November 2023 19:52 WIB 3840