Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan bersama BPJS Kesehatan berani menindak manajemen rumah sakit yang menolak pasien Universal Health Coverage/Cakupan Kesehatan Semesta).
"Harus berani memberi sanksi tegas manajemen rumah sakit yang menolak pasien miskin, karena ini menjadi bukti tidak mendukung program UHC dicanangkan Wali Kota Medan Bobby Nasution," tegas Hendra di Medan, Rabu.
Namun, kata legislator ini, apabila Dinkes Kota Medan maupun BPJS Kesehatan tidak berani memberi sanksi tegas, maka patut dipertanyakan.
Data Dinas Kesehatan Kota Medan di 2022 menyebut sebanyak 48 rumah sakit di wilayah Ibukota Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution meluncurkan program UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) bagi warganya di RSUD H Bachtiar Djafar pada 5 Desember 2022.
"Kita minta Wali Kota Medan supaya mengevaluasi jajaran pejabat Dinkes Medan, karena tidak mau menjatuhkan sanksi kepada manajemen rumah sakit," tegasnya.
Politisi ini menyatakan selama ini telah banyak menerima pengaduan warga secara langsung maupun lewat telepon seluler bagi rumah sakit yang sering menolak pasien UHC beralasan kamar penuh.
"Barusan aku ditelepon warga lagi, ditolak rumah sakit di Medan Amplas dengan alasan kamar penuh. Padahal masih ada dua tempat tidur kosong, tapi dibilang kamar Kelas 3 penuh," jelas Hendra.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut pelayanan kesehatan merupakan salah satu program prioritas Pemkot Medan harus bisa berjalan sebaik mungkin, termasuk ketersediaan kamar rawat inap di rumah sakit.
"Kita ini pelayan masyarakat. Saya tidak mau lagi dengar ada pegawai rumah sakit atau Puskesmas yang marah-marah kepada masyarakat," tegasnya.