Medan (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Medan Hasyim meminta pemerintah kota setempat bersama pihak terkait untuk membatalkan kerja sama dengan rumah sakit (RS) yang menolak pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk rawat inap.
"Batalkan kerja sama atau cabut izin rumah sakit yang terbukti berlaku diskriminatif kepada pasien BPJS Kesehatan di Kota Medan," kata Hasyim di Medan, Jumat.
Sanksi ini, katanya, merupakan upaya tegas Pemkot Medan melalui Dinas Kesehatan setempat maupun BPJS Kesehatan Cabang Medan agar memberi efek jera.
Jika tidak, dikhawatirkan pihak rumah sakit di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu sengaja berlaku diskriminatif terhadap pasien BPJS yang rawat inap dengan dalih kamar penuh.
Data Dinas Kesehatan Kota Medan pada 2022, menyebut sebanyak 48 rumah sakit, 41 Puskesmas dan 31 Puskesmas pembantu siap melayani pasien BPJS Kesehatan di wilayah Kota Medan.