Medan (ANTARA) - Polres Serdang Bedagai, Polda Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial R (35) Warga Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,53 gram.
"Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 5,53 gram, satu unit gawai dan uang tunai Rp200 ribu," ujar Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Ipda Brimen, di Medan, Selasa.
Ia melanjutkan, tersangka ditangkap pada Senin (6/11) sekitar pukul 14.30 WIB di salah satu rumah kosong di Dusun IX Desa Petuaran Hilir oleh Tim Satnarkoba Polres Serdang Bedagai.
"Penangkapan ini berawal dari petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian tim menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mendapatkan barang bukti dengan berat bruto 5,53 gram sabu-sabu, satu unit gawai dan uang Rp200 ribu," ucapnya.
Brimen mengatakan hasil interogasi di lapangan, tersangka mengakui memperoleh barang bukti dari pria berinisial KC,selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan KC, tapi, hingga saat ini belum berhasil diamankan," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Brimen kembali mengimbau warga untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat aktif mengawasi lingkungan masing-masing dari terjadinya tindak pidana demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif," tuturnya.