"Sejauh ini memang belum ada temuan terkait pelanggaran, tapi kita terus berupaya meningkatkan pengawasan pemilu," sebutnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya juga mengimbau para caleg ataupun partai politik agar tidak melakukan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024.
"Jika menemukan indikasi adanya pelanggaran dapat melaporkan ke Bawaslu. Kita membuka ruang terkait itu," jelasnya.
Sementara terkait penertiban alat peraga kampanye yang saat ini banyak terpasang di sejumlah sudut Kota Medan, ia menyampaikan saat ini masih merupakan wewenang pemerintah daerah karena KPU belum menetapkan calon anggota legislatif.
"Alat peraga secara undang-undang hadir setelah penetapan calon, sementara penetapan calon belum dilakukan dan belum dijadwalkan oleh KPU. Jadi alat peraga yang banyak bertebaran sekarang belum bisa disebut sebagai alat peraga kampanye (APK)," katanya.
Boang mengatakan Bawaslu Sumut akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang dilakukan bakal calon anggota legislatif