Medan (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) membentuk pelayanan bantuan hukum (PBH) gratis bagi masyarakat kurang mampu.
"Layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu ini dibuat karena banyak warga yang membutuhkan pelayanan hukum," ujar Dwi Ngai Sinaga sebagai Ketua terpilih Peradi RBA Medan 2024-2028 di Medan, Minggu.
Ia melanjutkan bantuan hukum ini dalam rangka mengatasi masalah hukum yang dihadapi masyarakat dalam rangka penegak hukum untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum di Sumut.
"Serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui terciptanya kepastian hukum dan rasa aman di wilayah ini," ucap Dwi Ngai.
Oleh karena itu, dia mengatakan, pihaknya terus melakukan terobosan dengan cara meningkatkan para advokat yang lebih berkualitas.
"Seperti melakukan seminar internal advokat, berbagi ilmu pengetahuan di bidang hukum, seminar ke kampus dan lainnya," katanya.
Semua itu dilakukan menurut Dwi Ngai untuk mewujudkan visi Pradi sebagai advokat yang berkualitas dan bermartabat demi tegak hukum dan keadilan. Serta memperkuat solidaritas dan eksistensi Peradi RBA Medan dengan meningkatkan akuntabilitas organisasi, dan kapasitas anggota.
Diketahui, pemilihan Ketua Peradi RBA Medan ini akan menggantikan kepengurusan Hendrick PS Napitupulu yang masa kepengurusan akan berakhir pada Tahun 2023 ini.
Pada proses pemilihan suara yang dihadiri oleh ratusan advokat dari berbagai daerah tersebut berlangsung sengit. Sebab, pemilihan secara terbuka itu memperebutkan dukungan 204 suara.
Peradi RBA Medan bentuk PBH gratis untuk masyarakat kurang mampu
Minggu, 15 Oktober 2023 21:14 WIB 2721