Medan (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) membentuk pelayanan bantuan hukum (PBH) gratis bagi masyarakat kurang mampu.
"Layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu ini dibuat karena banyak warga yang membutuhkan pelayanan hukum," ujar Dwi Ngai Sinaga sebagai Ketua terpilih Peradi RBA Medan 2024-2028 di Medan, Minggu.
Ia melanjutkan bantuan hukum ini dalam rangka mengatasi masalah hukum yang dihadapi masyarakat dalam rangka penegak hukum untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum di Sumut.
"Serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui terciptanya kepastian hukum dan rasa aman di wilayah ini," ucap Dwi Ngai.
Oleh karena itu, dia mengatakan, pihaknya terus melakukan terobosan dengan cara meningkatkan para advokat yang lebih berkualitas.