Namun, untuk tahap pertama, UMKM yang masuk dalam Kedan baru dapat menjual barangnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Medan yang mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP).
NIP itu akan menjadi syarat utama untuk masuk (login) ke sistem aplikasi Kedan yang masih berbasis "web" (web based).
"Untuk sementara, akun pembeli yang ingin belanja mesti 'login' dengan Nomor Induk Pegawai. Nantinya kami ingin aplikasi ini bisa diakses juga oleh masyarakat umum," tutur Anwar.
Upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas UMKM di Sumatera Utara diwujudkan dalam banyak kebijakan, salah satunya dengan menciptakan "e-commerce" khusus UMKM. Kota Medan menjadi contoh yang juga melakukan hal itu.
Kepala Diskop UKM Perindag Medan Benny Nasution menyebut bahwa aplikasi yang dikerjakan Diskominfo Medan itu akan memudahkan penjualan produk-produk UMKM Medan.
Diskop UKM Perindag pastikan "e-commerce" Pemkot Medan akuntabel
Selasa, 10 Oktober 2023 20:41 WIB 2225