Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan meminta pelaku UMKM yang menggunakan "social commerce" (s-commerce) atau media sosial untuk berdagang, agar memaksimalkan penggunaan kanal digital lain karena aktivitas "s-commerce" sudah dilarang sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
"Bagi teman-teman UMKM Medan, gunakanlah kanal digital lain. Banyak aplikasi 'e-commerce' yang bisa dimanfaatkan," ujar Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Anwar Syarif di Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Menurut Anwar, terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik pada akhir September 2023 memang membuat para pelaku UMKM harus menyesuaikan kembali taktik berniaganya.
Akan tetapi, dia menegaskan bahwa hal itu tidak perlu dikhawatirkan lantaran masih banyak media digital yang bisa digunakan sebagai tempat bertransaksi jual beli.
"Atau kalau mau ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah, bisa bergabung ke 'e-katalog'," tutur Anwar.
Pemerintah Kota Medan, dia melanjutkan, sejatinya tidak pernah mendorong media sosial menjadi alat untuk memasarkan produk UMKM.
Anwar menjelaskan, Wali Kota Medan Bobby Nasution lebih menekankan bagaimana supaya Pemkot Medan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Medan menjadi pasar bagi produk UMKM.
Pemkot Medan minta UMKM "s-commerce" maksimalkan kanal digital lain
Selasa, 10 Oktober 2023 20:26 WIB 1938