Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin, memeriksa tiga terdakwa Supriadi, Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara, yang dituntut secara terpisah, dalam perkara kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram secara virtual.
"Kami disuruh Ali (DPO) untuk mengantarkan ganja agar diserahkan ke Alfi (DPO) di Medan dengan upah yang dijanjikan kepada kami sebesar Rp30 juta, Yang Mulia," ujar Wildan melalui saat diperiksa hakim melalui virtual di PN Medan.
Ia melanjutkan kemudian terdakwa Supriadi menyetujui ajakan itu. Selanjutnya Wildan mengatakan rekanan tersebut menjadi sopir mobil untuk membawa ganja ke Medan.
Baca juga: Hakim PN Medan vonis kurir 10 gram sabu sembilan tahun penjara
Sebelum berangkat, dua terdakwa itu membungkus kecil ganja itu untuk dimasukkan ke mobil. Singkatnya, sampai di Medan, dua terdakwa itu bertemu Arwanda di salah satu gudang.
"Tak lama kemudian, ada polisi yang datang dan kami ditangkap bersama barang bukti. Kami baru pertama membawa narkotika karena butuh uang Yang Mulia," kata terdakwa tersebut.