Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan ini menegaskan terhitung Januari 2024 Pemkot Medan memberlakukan Peraturan Daerah Kota Medan No.6/2015, khususnya larangan buang sampah ke sungai.
"Mulai Januari 2024, siapa pun yang membuang sampah ke Sungai Deli dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan tiga bulan. Itu akan kita terapkan," tegas Bobby.
Baca juga: Legislator: Normalisasi Sungai Deli akan minimalisir banjir di Medan
Dijelaskannya pemberlakuan peraturan daerah tersebut nantinya juga akan disampaikan oleh tim sosialisasi, termasuk normalisasi Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer.
Normalisasi ini sebagai upaya mengatasi banjir di Kota Medan selama 64 hari kerja, terhitung mulai Rabu (27/9) hingga Desember 2023 melibatkan 2.303 orang, di antaranya 1.000 personel TNI AD.
"Saya sudah minta kepada jajaran Pemkot Medan untuk mensosialisasikan peraturan daerah yang sudah lama ada terkait larangan buang sampah sembarangan," jelas Bobby.
Legislator: Penanganan banjir secara masif harus dilakukan di Kota Medan
Minggu, 1 Oktober 2023 20:54 WIB 2756