Medan (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Hendra DS menyebutkan bahwa penanganan banjir secara masif dan berkelanjutan harus terus dilakukan di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Secara masif dan berkelanjutan, bukan cuma perbaikan dan pembangunan drainase atau pengerukan dan normalisasi aliran sungai," tegas Hendra di Medan, Ahad.
Sebab, jelas dia, sebaik apapun bangunan drainase yang dilakukan Pemerintah Kota Medan, tetapi masih dipenuhi oleh sampah, maka dipastikan aliran air menjadi terhambat.
Legislator ini menekankan Pemerintah Kota Medan harus membangun kesadaran warga Kota Medan agar tidak membuang sampah secara sembarangan.
Tidak menjadikan drainase maupun sungai sebagai tempat pembuangan sampah, serta perlu ditegakkan peraturan persampahan dan peraturan terkait lainnya sehingga ada efek jera bagi warga.
Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dimana Pasal 35 ayat 1 mengatur larangan buang sampah sembarangan termasuk ke sungai.
"Untuk itu penanganan banjir akibat sampah, Pemerintah Kota Medan lebih ekstra bangun kesadaran warga. Kita sudah ada peraturan daerah, tinggal penerapan saja di lapangan," ungkap Hendra.
Legislator: Penanganan banjir secara masif harus dilakukan di Kota Medan
Minggu, 1 Oktober 2023 20:54 WIB 2755