Kasat Narkoba mengatakan dalam penggeledahan terhadap salah seorang pelaku, yaitu RSM ditemukan barang bukti satu bungkus rokok Sampoerna, dan satu bungkus plastik bening.
Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dalam tisu warna putih ditemukan di kantong celana kanan bagian depan RSM.
Saat dilakukan interogasi terhadap RSM, mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik NPS. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sugiono.