Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim mengatakan kebijakan pemerintah dalam merevisi aturan perdagangan daring bertujuan menciptakan ekosistem persaingan yang sehat serta melindungi pelaku UMKM.
"Perlindungan melalui regulasi diupayakan, sudah ada revisi Permendag Nomor 50. Di sana ingin menciptakan iklim persaingan yang sehat dan berkeadilan, supaya UMKM kita tidak tergerus," kata Arif di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu.
Arif menilai keputusan pemerintah itu sudah tepat, karena lebih mengedepankan aspek keberlangsungan pelaku UMKM dalam menjalankan bisnis baik secara konvensional maupun lewat platform digital.
"Seperti yang disampaikan Pak Menteri di media, bahwa kita bukannya anti asing tapi yang ingin diciptakan adalah sebagaimana kita menciptakan suatu ekosistem dengan pola bersaing berkeadilan," ujarnya.
Arif menilai salah satu dampak positif dari kebijakan itu yakni para pelaku UMKM di Indonesia nantinya memiliki daya saing setara dengan pebisnis lainnya.
Ia mencontohkan produk yang dijual di platform marketplace harus memiliki kriteria sesuai dengan produk UMKM. Misalnya harga yang dibandrol tidak berbanding jauh.
"Jadi misalkan kalau UMKM mempunyai SNI, produk dari luar harus memilikinya sebelum dijual, supaya mempunyai kesetaraan. Nanti yang di sini murah, di sana mahal. Kalau tidak setara," jelasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah pusat berpihak pada pelaku UMKM dengan memberikan pendampingan serta mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah mereka mendapatkan akses layanan yang mendukung kegiatan usaha.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkop UKM: Revisi aturan perdagangan daring untuk lindungi UMKM
"Perlindungan melalui regulasi diupayakan, sudah ada revisi Permendag Nomor 50. Di sana ingin menciptakan iklim persaingan yang sehat dan berkeadilan, supaya UMKM kita tidak tergerus," kata Arif di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu.
Arif menilai keputusan pemerintah itu sudah tepat, karena lebih mengedepankan aspek keberlangsungan pelaku UMKM dalam menjalankan bisnis baik secara konvensional maupun lewat platform digital.
"Seperti yang disampaikan Pak Menteri di media, bahwa kita bukannya anti asing tapi yang ingin diciptakan adalah sebagaimana kita menciptakan suatu ekosistem dengan pola bersaing berkeadilan," ujarnya.
Arif menilai salah satu dampak positif dari kebijakan itu yakni para pelaku UMKM di Indonesia nantinya memiliki daya saing setara dengan pebisnis lainnya.
Ia mencontohkan produk yang dijual di platform marketplace harus memiliki kriteria sesuai dengan produk UMKM. Misalnya harga yang dibandrol tidak berbanding jauh.
"Jadi misalkan kalau UMKM mempunyai SNI, produk dari luar harus memilikinya sebelum dijual, supaya mempunyai kesetaraan. Nanti yang di sini murah, di sana mahal. Kalau tidak setara," jelasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah pusat berpihak pada pelaku UMKM dengan memberikan pendampingan serta mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah mereka mendapatkan akses layanan yang mendukung kegiatan usaha.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkop UKM: Revisi aturan perdagangan daring untuk lindungi UMKM