Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim mengatakan kebijakan pemerintah dalam merevisi aturan perdagangan daring bertujuan menciptakan ekosistem persaingan yang sehat serta melindungi pelaku UMKM.
"Perlindungan melalui regulasi diupayakan, sudah ada revisi Permendag Nomor 50. Di sana ingin menciptakan iklim persaingan yang sehat dan berkeadilan, supaya UMKM kita tidak tergerus," kata Arif di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu.
Arif menilai keputusan pemerintah itu sudah tepat, karena lebih mengedepankan aspek keberlangsungan pelaku UMKM dalam menjalankan bisnis baik secara konvensional maupun lewat platform digital.
"Perlindungan melalui regulasi diupayakan, sudah ada revisi Permendag Nomor 50. Di sana ingin menciptakan iklim persaingan yang sehat dan berkeadilan, supaya UMKM kita tidak tergerus," kata Arif di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu.
Arif menilai keputusan pemerintah itu sudah tepat, karena lebih mengedepankan aspek keberlangsungan pelaku UMKM dalam menjalankan bisnis baik secara konvensional maupun lewat platform digital.