Wahyudi mengatakan Polres Tanah Karo melalui Satres Narkoba berhasil melakukan pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari seluruh pelaku, didapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,29 gram, ganja kering 1.021,74 gram, dan 42 batang ganja yang masih tumbuh.
Ke depan Polres Tanah Karo akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba sesuai "Program Prioritas Kita dari Kapolda Sumut" bahwa narkotika adalah musuh bersama.
"Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui informasi terkait narkoba segera sampaikan kepada kepolisian, kita jamin kerahasiaan pelapor. Jangan sampai keluarga kita yang terdampak menjadi penyalahguna ataupun pengedar narkoba," katanya.