Langkat (ANTARA) - Aparat Kepolisian Tanjungpura Resor Kabupaten Langkat mengamankan tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 1,80 gram, dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Tanjungpura Iptu Arwanda Sembiring SH melalui Kanit Reskrim Ipda Martin Ginting SH di Tanjungpura, Sabtu.
Tersangka ditangkap di teras rumah di Dusun XII Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjungpura, katanya.
Tersangka yang ditangkap polisi itu Doin Febri alias Doin (35) warga Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjungpura.
Dari penangkapan ini diamankan barang bukti dua paket sabu sabu seberat 1,80 gram.
Penagkapan ini setelah petugas menerima informasi dari warga setelah di tempat kejadian perkara ada dua orang laki laki yang tidak dikenal.
Maka disergap tersangka Doin sedangkan temannya kabur, lalu saksi melihat Doin membuang sesuatu benda disebelahnya, segera diamankan, diatas lantai teras ditemukan dua bungkus plastik bening transparan didalamnya ada butiran kristal yg diduga narkotika jenis sabu sabu.
Selanjutnya tersangka diperintahkan untuk memungutnya, saat itu tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya yg akan dijualkannya kembali kepada orang lain tanpa izin, tersangka mengakui sudah sebulan ini menjual narkotika jenis sabu sabu.
Baca juga: BPBD Langkat turunkan tim untuk pembersihan rumah diterpa angin puting beliung
Baca juga: Sembilan rumah warga Stabat diterpa angin puting beliung