"Dengan terpidana Santo diamankan maka semua terpidana telah melaksanakan putusan pengadilan," kata Yos.
Ia melanjutkan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider JPU.
"Berdasarkan hasil audit akuntan publik menyebutkan mereka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768," ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Dimana anggaran untuk belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan COVID-19 status siaga darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.