Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan terpidana Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) dalam perkara korupsi penggunaan dana COVID-19 di Kabupaten Samosir anggaran tahun 2020 yang merugikan negara Rp944 juta.
"Terpidana diamankan pada Selasa (5/9) di Jalan Ngurban Surbakti Medan, kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk dilakukan pendataan dan identifikasi terpidana. Setelah itu, dibawa ke Lapas Kelas I Medan untuk menjalani hukuman," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Rabu.
Ia mengatakan terpidana Santo merupakan rangkaian proses penanganan perkara serupa yang sebelumnya sudah dilakukan eksekusi terhadap tiga terpidana lainnya.
Yakni, Jabiat Sagala mantan Sekda Kabupaten Samosir, Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir, Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik.