Medan (ANTARA) - Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara menggerebek gudang penampungan (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dalam penggerebekan itu kita mengamankan sebanyak 11 orang. Dari hasil pemeriksaan penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka," kata Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan, Senin.
Ia mengungkapkan, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, YP, APH, CHS dan K. Nantinya, mereka direncanakan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dibawa ke Jakarta untuk pendalaman," ucapnya.
Deni menjelaskan saat penggerebekan itu petugas turut menyita barang bukti berupa 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, dua unit mesin pompa beserta selang.
Kemudian, truk box BK 8065 MO, mobil box BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi yang berisi solar, mobil boks BK 8620 DK yang berisi tangki kecil.
"Untuk saat ini seluru barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut," katanya.