Deni mengatakan Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membongkar aksi truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di sebuah Rumah Makan Cokro, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatare Utara.
"Kita memergoki truk tangki kencing itu pada Kamis (24/8) di dekat jembatan Sungai Ular," ujarnya.
Wadir Reskrimsus menambahkan, dari pengungkapan itu pihak berwajib menetapkan dua tersangka, yakni ERP sebagai sopir truk tangki atau penjual BBM dan FKA selaku penampung/pembeli BBM.
Kedua tersangka dipergoki melakukan transaksi jual beli solar bersubsidi dengan modus "kencing" di depan sebuah rumah makan Jalinsum Medan-Sergai, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
"Keduanya ditangkap saat melakukan pengisian BBM dari mobil tangki ke jerigen," kata Deni.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi gerebek gudang penampungan solar ilegal di Sumut