Medan (ANTARA) - Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara menggagalkan pengiriman sarang burung walet sebanyak ratusan kilogram tujuan Vietnam di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara Andry Pandu Latansa mengatakan sarang burung walet tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh petugas karantina dan diterbitkan sertifikat Karantina serta penyegelan.
"Namun, dalam perjalanan ke wilayah Bandara Kualanamu segel sarang burung walet itu telah rusak," ujar Andry di Medan, Sumut, Kamis.
Ia mengatakan pemeriksaan awal yang dilakukan petugas Selasa (27/1) diketahui sarang burung walet itu diketahui berubah menjadi 165,53 Kilogram dan jenisnya telah berubah yang sebelumnya terdata 327 Kilogram tujuan Vietnam.
Pengungkapan kasus itu bermula dari temuan petugas karantina atas tindakan membuka dan merusak segel karantina tanpa izin yang sebelumnya telah dipasang oleh petugas karantina.
Selain itu, petugas juga menemukan adanya perubahan jumlah dan jenis sarang burung walet dibandingkan dengan barang yang telah diperiksa dan disertifikasi.
Menurut Andry, saat ini seluruh saksi dan terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh tim penegakan hukum Karantina Sumatera Utara guna mendalami unsur kesengajaan atau mens rea dalam peristiwa tersebut.
“Apabila terbukti adanya unsur tindak pidana, maka seluruh pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Karantina Sumut menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan, khususnya pada kegiatan ekspor dan impor di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran.
Serta mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan karantina demi melindungi kesehatan masyarakat, hewan, dan kelestarian sumber daya hayati Indonesia.
