"Yang tidak kalah penting adalah untuk tetap menjaga nama baik UMSU. Berbuatlah yang terbaik selama menjalankan KKN , terapkan ilmu yang didapat di bangku kuliah dengan sebaik baiknya," katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Dr. Faisal berharap, mahasiswa yang dilepas mengikuti KKN tidak hanya sekadar kerja bakti tapi mampu menyampaikam pesan atau persoalan hukum melalui sosialisasi dan edukasi.
" Kalian mahasiswa hukum jangan hanya melakukan kerja bakti, tapi sampaikan advokasi hukum yang sudah dipelajari. Jaga diri jaga teman dan solutif. Jangan membuat masalah tapi mencari solusi untuk masalah," katanya.
Sebanyak 381 mahasiswa Hukum yang mengikuti KKN resmi dilepas dengan penyerahan identitas secara simbolis.
381 mahasiswa UMSU ikuti KKN reguler dan internasional
Jumat, 25 Agustus 2023 17:54 WIB 1501