Medan (ANTARA) - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan menyatakan, keberadaan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pengembangan UMKM, yang saat ini masih berbentuk rancangan perda (Ranperda), akan memperkuat posisi UMKM di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.
"Nantinya, dengan adanya Perda, program-program untuk UMKM seperti pengembangan, pemberdayaan dan perizinan memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Anwar Syarif kepada ANTARA di Medan, Rabu.
Anwar melanjutkan, Ranperda yang tengah dibahas tersebut merupakan perwujudan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Kemudian, itu juga turunan dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
"Ranperda itu menjadi aturan spesifik di Medan sehingga di sana kami mencoba untuk memunculkan hal-hal yang belum diatur di PP dan Peraturan Menteri. Penyusunannya melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait," kata Anwar.
Ranperda soal UMKM tersebut, dia menambahkan, sebenarnya merupakan inisiatif dari DPRD Kota Medan yang disambut baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Pemkot Medan, sebut Anwar, lalu mengusulkan beberapa hal untuk masuk ke dalam ranperda seperti adanya kewajiban pasar modern agar memberikan ruangan khusus yang letaknya strategis untuk produk-produk UMKM berkualitas unggul.
Dinas Koperasi, UKM: Perda akan perkuat posisi UMKM Medan
Kamis, 24 Agustus 2023 0:32 WIB 1540