Medan (ANTARA) - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Medan menyatakan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pengembangan UMKM, yang kini masih berbentuk rancangan perda (Ranperda), akan membentengi UMKM Medan dari ketidakadilan.
"Program UMKM di Medan jadi memiliki dasar hukum," ujar Kepala Diskop UKM Perindag Medan Benny Nasution kepada ANTARA di Medan, Selasa.
Dengan begitu, Benny melanjutkan, UMKM di Medan akan mendapatkan perhatian yang lebih banyak dari semua pihak terkait.
Ujungnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan berharap UMKM semakin produktif menghasilkan produk-produk berkualitas tinggi.
"Dengan adanya perda, posisi UMKM juga semakin kuat," kata Benny.
Dia menegaskan, Pemkot Medan terus berupaya agar UMKM di wilayahnya dapat "naik kelas".
Mereka telah melakukan berbagai cara untuk mewujudkan target tersebut, mulai dari memberikan pelatihan sampai bantuan pengurusan izin, sertifikat halal dan lain-lain.
Diskop UKM Perindag: Perda akan bentengi UMKM Medan dari ketidakadilan
Selasa, 29 Agustus 2023 23:57 WIB 2270