Pematang Siantar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar melakukan pemusnahan arsip Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyimpanan di bawah 10 tahun dan penyelamatan arsip statis tahun 2023, di Ruang Serbaguna, Selasa (22/8).
Wali Kota Pematang Sianar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan, pemusnahan arsip mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Arsip, yang mengatur pemusnahan arsip untuk efektivitas pengelolaan kearsipan.
Menurut dr Susanti, peningkatan jumlah arsip dapat mempengaruhi fasilitas dan waktu pengarsipan. Oleh karena itu, pemusnahan diperlukan.
Wali Kota perempuan pertama di Pematang Siantar ini menegaskan pentingnya arsip sebagai cermin peradaban suatu daerah dan bagian penting dari sejarah.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematang Siantar, Hamzah Fansuri Damanik menyampaikan kegiatan pemusnahan untuk mewujudkan efisiensi perawatan arsip serta efektivitas fasilitas penyimpanan ruang arsip.
Pemusnahan arsip dilakukan dengan bantuan mesin pencacah arsip dan penandatanganan komitmen pemusnahan arsip pimpinan OPD.
OPD yang melaksanakan pemusnahan arsip, yakni Sekretariat Daerah, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, dan Kecamatan Siantar Utara.
Arsip Pemkot Pematang Siantar di bawah 10 tahun dimusnahkan
Selasa, 22 Agustus 2023 14:58 WIB 1922