Pematang Siantar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar melakukan pemusnahan arsip Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyimpanan di bawah 10 tahun dan penyelamatan arsip statis tahun 2023, di Ruang Serbaguna, Selasa (22/8).
Wali Kota Pematang Sianar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan, pemusnahan arsip mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Arsip, yang mengatur pemusnahan arsip untuk efektivitas pengelolaan kearsipan.
Menurut dr Susanti, peningkatan jumlah arsip dapat mempengaruhi fasilitas dan waktu pengarsipan. Oleh karena itu, pemusnahan diperlukan.
Wali Kota perempuan pertama di Pematang Siantar ini menegaskan pentingnya arsip sebagai cermin peradaban suatu daerah dan bagian penting dari sejarah.