"Apalagi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dengan target nol persen pada 2024 harus benar-benar terwujud," tegasnya.
Politisi ini juga berharap pengajuan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda No.7/2021 tentang RPJMD Kota Medan 2021- 2026 akan mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat Kota Medan saat ini.
"Selain kemiskinan, pengangguran dan ekonomi, juga peningkatan infrastruktur dasar perkotaan, seperti jalan, sampah, air minum dan drainase. Pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik," jelas Robi.
Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam nota pengantar Perubahan Perda No.7/2021 tentang RPJMD Kota Medan 2021- 2026, di antaranya penanganan permasalahan kemiskinan ekstrem mengatakan akan melakukan penajaman ulang terhadap program dan kegiatan perangkat daerah.
Legislator minta Pemkot Medan serius entaskan kemiskinan
Senin, 21 Agustus 2023 22:56 WIB 1808