Nelayan Tanjung Balai minta pemerintah revisi PP 11
Senin, 7 Agustus 2023 16:13 WIB 1814
"Harapan kami, DPRD Tanjung Balai bisa mencarikan solusi dengan memfasilitasi nelayan agar bisa mendapatkan SLO sebagai syarat untuk melaut. Karena tidak pas diberlakukan bagi nelayan Kota Tanjung Balai, PP sebelas tersebut perlu direvisi," kata Imam.
Sementara itu, Abdi yang mengaku sebagai nakhoda (tekong) mengeluhkan akibat razia di laut yang dilakukan PSDKP (Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) banyak nelayan jaring tidak bisa melaut karena adanya pembatasan zona tangkap.
"Sudah dua minggu kami tidak melaut karena tidak punya Sertifikat Laik Operasi (LSO) terkait zona. Jika dipaksakan melaut di bawah zona tidak ada hasil," kata Abdi.
Ia juga menyatakan bahwa, oknum PSDKP telah melakukan penahanan terhadap lima kapal nelayan yang tidak punya SLO. Namun, jika ada "setoran" disinyalir pungli berkisar dua hingga tiga juta rupiah per kapal nelayan, yang tidak punya SLO bisa melaut.
Menyahuti aspirasi para nelayan dan setelah mendengar saran dan pendapat para anggota dewan, Wakil Ketua DPRD Tanjung Balai Surya Darma AR yang memimpin rapat dengar pendapat menyimpulkan bahwa keluhan nelayan akan disampaikan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara.
"Aspirasi yang kami terima dari nelayan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut dan PSDKP," kata Surya seraya mengakhiri rapat dengar pendapat.